
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan ganjil genap pada Senin 17 Agustus 2026 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI.Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026, tulis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa, 11 Agustus 2026.Peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomo.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/08/11/717778/ganjil-genap-di-jakarta-tak-berlaku-pada-17-agustus-2026
Please refer to the full article at https://rmol.id/nusantara/read/2026/08/11/717778/ganjil-genap-di-jakarta-tak-berlaku-pada-17-agustus-2026.