
Mendes PDT Yandri Susanto mengingatkan dana desa dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, khususnya kelompok rentan.
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-09-16/pekerja-informal-di-desa-bisa-dapat-perlindungan-bpjs-tk-dari-dana-desa.