
Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.
Please refer to the full article at https://mediaindonesia.com/ekonomi/913284/pengemudi-ojol-akan-berstatus-pelaku-umkm-maman-abdurrahman-aturannya-sedang-dirampungkan.