
Motor baru tanpa pelat nomor resmi hanya boleh digunakan jika dilengkapi STCK dan TCKB selama STNK serta TNKB masih diproses.
Please refer to the full article at https://www.beritasatu.com/nasional/3013238/motor-baru-tanpa-pelat-nomor-bolehkah-digunakan-di-jalan.