
Kementerian Komunikasi dan Digital tetapkan denda bagi platform digital yang melanggar perlindungan anak, hingga 6% dari pendapatan global untuk platform besar.
Please refer to the full article at https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8664088/langgar-pp-tunas-8-platform-resiko-tinggi-ini-bisa-kena-sanksi-denda-hingga-rp10-miliar.