
Calon Hakim Agung Yeheskiel Minggus Tiranda menilai perkembangan ekonomi digital yang pesat telah melampaui kemampuan rezim hukum pajak konvensional yang selama ini bertumpu pada kehadiran fisik pelaku usaha. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kompleksitas sengketa perpajakan, termasuk dalam proses penyelesaiannya melalui Pengadilan Pajak. “Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/322017/calon-hakim-agung-soroti-reformasi-pengadilan-pajak-di-era-ekonomi-digital.