
Mahfud menyebut bahwa mekanisme penyerahan kasus tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru
Please refer to the full article at https://www.suara.com/news/2026/07/13/195307/habiburokhman-jawab-kritik-mahfud-md-kasus-febrie-diserahkan-ke-kejagung-demi-redam-friksi.