
Kemenag Sumut mencopot lebih dari 30 kepala KUA karena melanggar regulasi dan menegaskan seluruh layanan keagamaan wajib berbiaya Rp 0.
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-07-30/sikat-habis-pejabat-nakal-kemenag-sumut-copot-30-lebih-kepala-kua.