
Penertiban itu dilakukan untuk mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akibat dampak negatif minuman beralkohol yang diedarkan secara ilegal tersebut.
Please refer to the full article at https://mediaindonesia.com/nusantara/921673/polsek-tabang-sita-669-botol-miras-dalam-razia-gabungan-di-kukar.