
Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Bambang Dwi Putro telah menjatuhkan putusan atas praperadilan sah tidaknya penuntutan Dokter Tifauzia Tyassuma pada Jumat (21/8/2026) ini. Hasilnya, hakim tidak menerima praperadilan Dokter Tifa.
Please refer to the full article at https://nasional.sindonews.com/read/1741367/13/tolak-permohonan-praperadilan-dokter-tifa-ini-pertimbangan-hakim-pn-jaksel-1787278094.