
Penyelesaian kasus pencurian, gangguan aktivitas kebun, serta konflik sosial di lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, tidak boleh dilakukan secara parsial.Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, T. Saiful Bahri menilai, persoalan tersebut harus diletakkan dalam kerangka penyelesaian yang menyeluruh, dialog sosial harus dibuka, kesejahteraan masyarakat sekitar harus diperhatikan, aktivitas kebun harus dipulihkan, dan penegakan hukum terhadap tindakan pencurian maupun gan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/07/14/714565/harus-ada-ruang-dialog-tuntaskan-persoalan-ptpn-iv-cot-girek
Please refer to the full article at https://rmol.id/nusantara/read/2026/07/14/714565/harus-ada-ruang-dialog-tuntaskan-persoalan-ptpn-iv-cot-girek.