
Anggota Komisi XIII DPRYasonna HLaoly mengecam praktik intimidasi yang dilakukan oknum debt collector, termasuk aksi perampasan kendaraan milik pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, kendaraan merupakan alat utama pengemudi untuk mencari nafkah sehingga tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Yasonna menegaskan penagihan utang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan. "Penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, ancaman, ataupun ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/parlemen/318218/dpr-kecam-debt-collector-rampas-kendaraan-pengemudi-ojol.