
Salah satu solusi hukum dari masalah tersebut adalah perlu dilakukan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 50A dicabut/dihapus dari UU a quo
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-07-31/masalah-hukum-pembentukan-badan-pengelola-investasi-danantara.