
JPNN.com , JAKARTA - Dalam aktivitas berkendara, selain mematuhi aturan lalu lintas, pengemudi juga memastikan dokumen perjalanan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus aktif dan berlaku.
Please refer to the full article at https://www.jpnn.com/news/mau-klaim-asuransi-kendaraan-aman-pastikan-sim-masih-berlaku.