
BAGI masyarakat awam, hukum sering kali dibayangkan sebagai labirin hitam-putih yang kaku. Persepsi ini menuntut bahwa jika sebuah perbuatan secara faktual terbukti melanggar pasal undang-undang, maka hukuman harus dijatuhkan secara matematis. Silogisme murninya sederhana: Premis Mayor adalah undang-undang, Premis Minor adalah perbuatan manusia, dan kesimpulannya adalah pidana.Namun, dalam praktik peradilan yang sosiologis dan manusiawi, dogma formalistik ini sering kali runtuh. Hukum bukanlah m.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/07/12/714271/seni-menalar-di-atas-ketidakpastian-menemukan-ruang-keadilan-dalam-logika-hukum
Please refer to the full article at https://rmol.id/publika/read/2026/07/12/714271/seni-menalar-di-atas-ketidakpastian-menemukan-ruang-keadilan-dalam-logika-hukum.