
Surat Keputusan (SK) Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum mantan pejabat Kemenperin Lila Harsyah Bakhtiar dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO). Kuasa hukum menilai, SK tersebut tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab kliennya yang hanya berstatus pejabat fungsional. Kuasa hukum Lila, Wa Ode Nur Zainab, mempersoalkan SK Dirjen Industri Agro Kemenperin Nomor 108/IA/IND/1/2022 ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/322330/pengacara-persoalkan-sk-dirjen-dalam-kasus-rekayasa-ekspor-cpo.