
Sesuai peraturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Please refer to the full article at https://www.viva.co.id/berita/nasional/1915046-menko-yusril-kpk-belum-perlu-ambil-alih-kasus-febrie-adriansyah.