
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, tertanggal 21 Agustus 2026.Dalam Keppres yang salinannya turut diperoleh RMOLAceh, Minggu 23 Agustus 2026, disebutkan bahwa, M. Nasir, yang merupakan Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/08/24/719316/prabowo-berhentikan-sekda-aceh-m-nasir
Please refer to the full article at https://rmol.id/politik/read/2026/08/24/719316/prabowo-berhentikan-sekda-aceh-m-nasir.