
ADA yang lebih mengganggu dari sekadar seseorang kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bukan soal boleh atau tidak boleh, sebab hukum memang punya mekanisme untuk itu. Yang patut dipertanyakan adalah ketika orang yang sama, dalam persoalan pertanahan yang memiliki benang merah yang sama, pernah ditetapkan tersangka, kalah di praperadilan, lalu perkaranya dihentikan demi hukum dan status tersangkanya dicabut, tetapi kemudian ia kembali dijerat dengan konstruksi pidana yang berbeda.Di titik itu, s.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/09/13/721546/ketika-hukum-terlihat-sedang-mencari-pasal-bukan-kebenaran
Please refer to the full article at https://rmol.id/publika/read/2026/09/13/721546/ketika-hukum-terlihat-sedang-mencari-pasal-bukan-kebenaran.