
Konsep pendidikan inklusif harus dimaknai sebagai sistem yang mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat, tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas. "Prinsip utama pendidikan inklusif adalah tidak boleh ada anak yang tertinggal dan tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat kondisi di luar kendali mereka," ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2026). Meski Indonesia telah memiliki landasan regulasi kuat seperti UU Nomor 8 ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/parlemen/324037/lestari-pendidikan-inklusif-butuh-komitmen-nyata-semua-pihak.