
Pinjol ilegal masih bermunculan karena mudah berganti identitas dan memanfaatkan infrastruktur luar negeri, dengan 951 entitas dihentikan OJK.
Please refer to the full article at https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-telah-hentikan-951-pinjol-ilegal-pinjol-ilegal-masih-bermunculan-ini-penyebabnya.