
Langkah Presiden AS ini muncul hanya 2 bulan usai Mahkamah Agung memutuskan perintah eksekutif pertamanya soal kewarganegaraan bertentangan dengan konstitusi.
Please refer to the full article at https://news.detik.com/dw/d-8608919/trump-teken-aturan-baru-soal-kewarganegaraan.