3 orang yang dipecat itu berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Please refer to the full article at https://medan.tribunnews.com/news/1811077/3-asn-pemkab-deli-serdang-dipecat-bupati-ada-yang-tak-pernah-masuk-kerja.