
Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Syarief Sulaeman Nahdi. Surat itu merupakan tindak lanjut atas Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/317573/kejagung-perintahkan-seluruh-kajati-setop-pengumpulan-data-soal-program-mbg.