
Negara agama ialah negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler ialah negara yang sama sekali tidak melibatkan unsur agama dalam urusan negara. Negara agama memiliki banyak varian. Ada yang dieksplisitkan secara tegas dalam konstitusi, dan ada pula yang hanya “ditanam” dalam beberapa pasal untuk memproteksi ajaran agama tersebut di dalam konstitusi. Negara sekuler juga memiliki berbagai varian. Ada yang secara eksplisit mencantumkan ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/kolom/325979/bukan-negara-agama-bukan-negara-sekuler.