
PENGESAHAN Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI menjadi cermin dari ambisi besar pemerintah untuk membawa Indonesia menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan di kancah regional dan global. Rencana pengesahan RUU PFII ini bukan sekadar tindak lanjut dari mandat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) saja, khususnya yang dibunyikan dalam Pasal 248A ya.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2026/07/22/715443/upaya-republik-kejar-magnet-investasi-global
Please refer to the full article at https://rmol.id/publika/read/2026/07/22/715443/upaya-republik-kejar-magnet-investasi-global.