
Pemerintah menetapkan tarif Rp 5 juta untuk lepas status WNI dalam PP 30 Tahun 2026. Aturan baru soal biaya kehilangan kewarganegaraan itu berlaku sejak ada PP Nomor 30/2026.
Please refer to the full article at https://www.jawapos.com/nasional/2607190179/aturan-baru-lepas-status-wni-kini-dikenai-biaya-rp-5-juta.