
BPK temukan utang pajak macet Rp 5,8 triliun yang belum ditagih DJP. Penagihan aktif dinilai belum optimal, dengan banyak ketetapan pajak yang terabaikan.
Please refer to the full article at https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8577955/temuan-bpk-utang-pajak-macet-rp-5-8-t-belum-ditagih-djp-di-2025.