
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun tata kelola pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berpijak pada hak konstitusional warga negara.Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pandangan tersebut saat merespons Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Angga.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/07/31/716630/respons-putusan-mk-dpr-dorong-reformasi-tata-kelola-gizi-nasional
Please refer to the full article at https://rmol.id/politik/read/2026/07/31/716630/respons-putusan-mk-dpr-dorong-reformasi-tata-kelola-gizi-nasional.