Bittime menyambut berlakunya PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sejak 1 September 2026.
Please refer to the full article at https://ekbis.sindonews.com/read/1748249/34/aturan-baru-ojk-resmi-berlaku-bittime-perkuat-transparansi-industri-kripto-1789002563.