
Fungsi kami dengan BPH Migas dan Dirjen Migas itu melakukan pengawasan. Namun pengawasan ini perlu diperkuat dari pemerintah daerah dan segenap Forkopimda.
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-09-04/pemda-sultra-dan-forkopimda-diminta-bph-migas-ikut-awasi-distribusi-bbm-subsidi.