
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026.
Please refer to the full article at https://ekbis.sindonews.com/read/1751293/33/restitusi-pajak-turun-rp112-triliun-djp-perketat-pemeriksaan-wp-berisiko-tinggi-1789726187.