
Intinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penataan kawasan Jalan Raya Bogor Kramat Jati, bukan melarang pedagang untuk berjualan. Namun, kami relokasi kegiatan perdagangan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan.
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-08-26/pemkot-jakarta-timur-siapkan-tiga-lokbin-untuk-relokasi-pkl-di-kramat-jati.