jatim.jpnn.com , SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyetorkan uang sebesar Rp4,9 miliar ke kas negara. Dana tersebut merupakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal perjudian daring.
Please refer to the full article at https://jatim.jpnn.com/jatim-terkini/47653/kejari-tanjung-perak-setor-rp49-miliar-aset-tppu-judi-online-ke-kas-negara.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Jenazah-almarhum-Fakhrur-Rizal-Fakhrur-Rizal-tiba-di-rumah-duka-Lhokseumawe.jpg)