
Secara rinci, OJK menjatuhkan 176 sanksi administratif, yang terdiri atas 44 sanksi berupa denda dan 132 sanksi berupa peringatan tertulis
Please refer to the full article at https://keuangan.kontan.co.id/news/selama-juli-2026-ojk-sanksi-39-fintech-p2p-lending-dan-21-multifinance.