
BEI menjelaskan bahwa riteria baru tersebut menggunakan price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Please refer to the full article at https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260714210706-92-1380755/bei-tambah-kriteria-baru-untuk-deteksi-kepemilikan-saham-tinggi.