
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aliran uang kepada Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, dalam perkara dugaan gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, bukan pembayaran atas profesinya sebagai penyanyi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Bebizie. PT BKS telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/322334/kpk-aliran-duit-ke-bebizie-bukan-honor-menyanyi.